PENGUMUMAN PENGAJUAN CUTI DAN PEMBAYARAN SPP
P E N G U M U M A N
Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Program Magister dan Doktor Pascasarjana IAIN Jember Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 bahwa:
1. Periode pembayaran SPP dimulai tanggal 13-31 Januari 2020;
2. Pengajuan cuti mulai tanggal 7-10 Januari 2020 (Pengajuan melalui komputer layanan diruang akademik pascasarjana) ;
3. Khusus untuk Mahasiswa semester II (dua) yang tidak melaksanakan pembayaran SPP sampai tanggal 31 Januari 2020, tidak bisa melaksanakan KRS dan harus mengajukan cuti pada tanggal 31 Januari, dan jika pada tanggal tersebut tidak mengajukan cuti, status mahasiswa PASIF (tidak bisa KRS) dan tetap mempunyai kewajiban (tanggungan) membayar SPP semester II di semester selanjutnya ;
4. Selain mahasiswa semester II (dua) di atas yang tidak membayar SPP sampai tanggal 31 Januari 2020 dan tidak mengajukan cuti sampai tanggal 10 Januari 2020 tetap memiliki kewajiban membayar SPP. Adapun teknisnya akan diatur lebih lanjut.
5. Untuk point 4 (diatas), berakibat status Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM) pada semester genap 2019/2020 tidak bisa terlaporkan di Forlap Dikti, karena Mahasiswa tidak melaksanakan KRS dan tidak mengajukan cuti.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
download disini: https://pasca.uinkhas.ac.id/download